Minggu, 08 September 2013

Jerinx ‘Superman is Dead’: Kita Harus Berani Bersuara Terhadap Segala Bentuk Perusakan Lingkungan!


Dedikasi Jerinx aka JRX_SID yang juga penggebuk Drum pada grup band “Superman Is Dead” dan vocalis di “Devildice” band terhadap persoalan lingkungan di Bali dan Indonesia sudah dikenal lama. Lelaki bernama lengkap I Gede Ari Astina ini gelisah akan tempat kelahirannya yang semakin terjajah oleh pengusaha yang serakah. Keasrian dan keindahan Bali dengan pepohonannya perlahan mulai tergantikan dengan beton-beton besar dan pembangunan hotel yang merusak lingkungan dan terancam krisis air.

Jerinx bahkan terlibat aktif dalam berbagai kampanye lingkungan untuk selamatkan Bali dari eksploitasi alam dan penjajahan ekologi yang berindikasi akan adanya korupsi. Mongabay Indonesia mencoba untuk mencari tahu berbagai sisi kegelisahannya terhadap lingkungan di Bali dan Indonesia. Berikut petikan wawancaranya :

Bli Jerinx by Tommy Apriando


Mongabay Indonesia : Apa yang membuat Jerinx mau terlibat aktif dalam isu Lingkungan?

Jerinx_SID : Saya lahir dan dibesarkan di Bali. Saya merasakan sekali perubahan lingkungan yang sangat drastis di Bali ini. Bali yang dulu asri, saat ini sudah terjajah dan tergantikan dengan beton-beton. Lihat saja pertumbuhan gedung-gedung baru di Bali, begitu radikal. Ini tidak terlepas dari budaya korupsi. Ini yang membuat saya akhirnya menyuarakan dan ikut berkampanye untuk selamatkan lingkungan di Bali. Penjajahan secara ekologi di Bali itu di lakukan karena adanya keserakahan penguasa dan pengusaha. Belum lagi, aparat/pemerintah mudah sekali memberikan izin pembangunan resort atau perhotelan. Mereka (penguasa) menggunakan kekuasaan mereka untuk mengeksploitasi alam hanya demi kepentingan mereka pribadi.

Padahal kalau kita lihat, kondisi resort, perhotelan disana sudah over capacity. Hingga saat ini masih terus dibangun juga, padahal sudah terlalu banyak bangunan dan hotel, sedangkan dampak besar nantinya Bali akan kehilangan sumber air. Selain itu, yang memotivasi saya untuk terlibat memerangi rusaknya lingkungan di Bali dan Indonesia, karena faktor utamanya tadi adalah korupsi. Korupsi membuat negara ini susah maju, masih banyak anak-anak kecil di Bali yang susah sekolah. Dana pendidikan yang seharusnya diberikan bagi mereka yang susah mengenyam pendidikan, hanya dinikmati oleh segelintir orang yang serakah.

Mongabay Indonesia : Lalu, Menurut Jerinx, apakah masyarakat Bali sudah sadar akan ancaman kerusakan lingkungan di Bali?

Jerinx_SID : Saya melihatnya belum ada kesadaran masyarakat di Bali akan ancaman kerusakan di Bali. Dari sesi edukasi terutama belum begitu baik. Masyarakat di Bali dari kecil dididik tidak begitu mementingkan dunia pendidikan, yang penting itu kita bisa survive, yang penting ada turis datang, ada hotel baru. Pendidikannya lebih kepada materilialistis. Dari kecil pemikiran ditanamkan bahwa yang penting pekerjaan, adanya hotel dan pembangunan. Jadi, standar kemajuan di Bali itu diukur dari banyaknya jumlah bangunan, bukan dilihat dari kekayaan hati atau kekayaan ilmu pengetahuan. Masyarakat Bali lebih dibentuk sebagai budak. Sehingga kalau ditawarkan orang untuk pembangun hotel, jawabnya iya. Ini agar adanya lapangan pekerjaan, iya.  Masyarakat Bali bahkan tidak sadar akan dampak panjangnya terhadap lingkungan, seperti kriris air di Bali itu sendiri.

Bli Jerinx by Tommy Apriando


Mongabay Indonesia : Kerusakan lingkungan di Bali saat ini, menurut Jerinx siapa yang salah dan harus bertanggung jawab ?

Jerinx_SID : Jelas pemerintah. Apabila pemerintah sadar dan menggunakan kekuasaan mereka pada lingkup yang tepat maka tidak akan terjadi kerusakan lingkungan. Seharusnya kekuasaan pemerintah itu dilakukan untuk mencerdaskan rakyat, bukan malah membodohi rakyat. Tapi yang terjadi pembodohan yang lebih banyak terjadi. Pemerintah lebih peduli kepada hal-hal besar seperti membangun jalan tol, yang merusak lingkungan.

Mongabay Indonesia : Bagaimana Jerinx melihat banyak satwa yang di eksploitasi di Bali, seperti lumba-lumba dan satwa lainnya?

Jerinx_SID : Miris sekali melihat kondisi ini. Sirkus atau atraksi dengan menggunakan apalagi mengekploitasi satwa sudah tidak relevan lagi untuk jaman sekarang. Kalau dulu mungkin iya, karena edukasi terhadap masyarakat kita masih kurang. Akan tetapi sekarang, sudah seharusnya masyarakat tahu dan sadar akan dibalik atraksi dan sirkus satwa ada kekerasan yang dialami satwa yang juga sesama makhluk hidup. Sehingga, pemerintah harusnya sadar dan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi satwa. Pemerintah harus segera membuat regulasi yang melarang segala bentuk ekploitasi satwa di Indonesia. Buat saya, satwa itu seharusnya dilindungi bukan dieksploitasi.

Mongabay Indonesia : Bagaimana dengan kekerasan beberapa waktu lalu menimpa kawan-kawan aktivis lingkungan ?

Jerinx_SID :  untuk ini jelas, lawan terus dan lawan terus. Penting untuk digarisbawahi, untuk para pengecut-pengecut yang berada dibalik kasus-kasus pemukulan terhadap para aktivis lingkungan, ini membuktikan bahwa apa yang disuarakan aktivis lingkungan itu benar dan penguasa itu bersalah. Kenapa mereka memakai orang lain sebagai kepanjangan tangannya? itu berarti mereka sudah tahu kalau posisi mereka salah. Mereka tidak berjiwa satria dan orang-orang yang tidak berjiwa satria tidak layak menjadi pemimpin. Oleh karena itu, bagi saya lawan terus.

Mongabay Indonesia : Menurut Jerinx, apa saran untuk masyarakat dan Outsiders khususnya untuk menyelamatkan lingkungan di Bali dan Indonesia ?

Jerinx_SID :  Manfaatkanlah teknologi, khususnya internet. Sekarang internet sudah semakin murah. Cerdaskan diri kamu, cari informasi lewat internet segala macem sebanyak-banyaknya. Sekarang, kalau pemerintah sudah tidak bisa mencerdaskan dirimu kamu, maka kamu harus mencerdaskan diri kamu sendiri. Mari jaga juga lingkunganmu, jangan merusaknya tapi rawatlah, sebagai bagian dari kehidupanmu. Terkhusus untuk para Outsider, kalian harus terus berani melawan, terus mencerdaskan diri, berani bersuara akan segala bentuk penindasan dan perusakan lingkungan. Dan yang penting, perlawan itu bukan dijadikan perlawanan, tapi harus terus dilakukan sampai akhir hayat.

Bli Jerinx by Tommy Apriando


Mongabay Indonesia : Lalu, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk melestarikan lingkungan di Bali dan Indonesia ?

Jerinx_SID :  Kalau kamu jadi penguasa/pemerintah dan motivasi kamu adalah harta, maka selama itu pula kamu tidak akan menjadi penguasa yang baik. Tapi, jika kamu ingin menjadi penguasa yang baik dan menyelamatkan lingkungan di Bali dan Indonesia, maka jangan pernah harta menjadi motivasi. Pemerintah harus menjadikan kepentingan orang dan alam sebagai motivasi mereka menjadi pemimpin dan ketika kerja di pemerintahan. Karena dengan itu, maka kamu akan bisa memberikan perubahan untuk orang banyak/rakyat. Tapi kalau motivasinya harta, itu hanya memperkaya dirimu dan keluargamu saja.

Tulisan ini juga bisa dibaca di link http://www.mongabay.co.id/2013/02/22/jerinx-superman-is-dead-kita-harus-berani-bersuara-terhadap-segala-bentuk-perusakan-lingkungan/

Kamis, 05 September 2013

Foto : Kasus Lapindo, Menolak Lupa Janjimu….

Luapan lumpur Lapindo terus keluar. Ganti rugi yang tidak kunjung menuai kejelasan membuat para korban kembali melakukan aksi menduduki tanggul lumpur. Mereka terus menyuarakan dan menuntuk keadilan segara dilakukan oleh negara dan perusahaan. Kerusakan bahkan semakin meluas. Dampak terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan terus mengancam hingga kini.

Pemerintah dan perusahaan selama ini melakukan ganti rugi hanya berdasarkan kerugian materil yang didapat korban. Akan tetapi, kerugian secara ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya tidak tergantikan dan tak mampu diberikan kepada korban.

Foto-foto ini hanyalah sebuah refleksi bagaimana masifnya luapan lumpur telah mengubur banyak harapan dan cita-cita warga Porong yang menjadi korban. Hingga hari ini, belum ada keadilan dari negara secara tuntas, namun para korban dan masyarakat yang peduli tetap akan “Menolak Lupa” terhadap kasus umpur Lapindo.

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

By Tommy Apriando

Warga tolak PLTU Batang : Stop Investasi Jahat Jepang di proyek PLTU Batang



Senin 22 Juli 2013 kemarin sekitar 150 orang perwakilan warga Batang yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Batang Berjuang Untuk Konservasi  dan didukung oleh aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Semarang dan Greenpeace melakukan aksi protes di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Batang. Dalam kesempatan ini warga menyerahkan surat penolakan mereka  terhadap pembangunan PLTU Batubara Batang kepada Duta Besar Jepang untuk Indonesia.
 
Aksi para perempuan di Batang. Laham mereka bertani terancam hilang karena pembangunan PLTU terbesar di Asia. byTommy Apriando
 

Berdasarkan rilis yang dikirim oleh LBH Semarang kepada Mongabay Indonesia, aksi protes yang dilakukan warga Batang di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta ini merupakan respon atas pertemuan  Wakil Menteri Senior Kabinet Jepang Yasutosho Nishimura dengan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Hatta Rajasa terkait kelanjutan rencana pembangunan PLTU Batubara Batang, dalam pertemuan tersebut Yasutosho Nishimura mendesak Hatta Rajasa untuk segera menyelesaikan masalah pembebasan tanah warga  agar pembangunan PLTU Batang bisa segera direalisasikan.

Pemerintah menunjuk PT. Bhimasena Power Indonesia-- konsorsium yang terdiri dari tiga perusahaan :  satu perusahaan nasional, Adaro Power,  dan dua perusahaan Jepang yaitu, J-Power, dan Itochu—sebagai pihak yang akan membangun PLTU Batubara berkapasitas 2000 megawatt di pesisir Ujunggnegoro-Roban,  Kabupaten Batang, Jawa Tengah. PLTU Batubara ini diklaim akan menjadi PLTU yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Kasmir warga Karanggeneng mengatakan, kami akan terus menolak keras rencana pembangunan PLTU Batubara Batang di desa kami. Kami juga mendesak pemerintah Jepang untuk  membatalkan investasi  di PLTU Batang. “Karena investasi mereka  telah merampas tanah kami, menghancurkan mata pencaharian kami, dan akan menyebabkan masa depan anak-cucu kami suram tanpa harapan,” kata Kasmir.

Adapaun lima desa di Batang akan terkena imbas dari proyek ini, antara lain; Desa Karanggeneng, Roban, Ujungnegoro, Wonokerso, dan Ponowareng. Proyek raksasa ini akan melahap lahan seluas 200 hingga 500 hektar, memangsa lahan pertanian produktif, sawah beririgasi teknis seluas 124,5 hektar dan puluhan ribu pohon melati  hasil budidaya warga , serta sawah tadah hujan seluas 152 hektar, dan yang paling mengejutkan adalah PLTU ini akan dibangun di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban, yang merupakan  kawasan kaya ikan dan terumbu karang, kawasan yang menjadi wilayah tangkapan ikan nelayan dari berbagai wilayah di Pantai Utara Jawa.

Penyataan penolakan juga disampaikan M. Ali Tafrihan, warga Karanggeneng, yang sebelumnya sempat di kriminalisasi karena menolak pembangunan PLTU Batang. Rihan mengatakan, belasan ribu nelayan akan kehilangan mata pencahariannya jika pemerintah Jepang bersikeras melanjutkan investasinya di PLTU Batang, investasi Jepang di PLTU Batang ini merupakan investasi pada proyek jahat, karena  sejak awal proyek jahat ini sudah memakan  banyak korban, mulai dari korban pelanggaran HAM, korban penggusuran lahan , dan potensi  menjadi korban  perampasan tanah” Kata M. Ali Tafrihan, Warga Desa Roban.  “Saya adalah korban pelanggaran HAM dari investasi jahat ini, saya di penjara selama hampir 6 bulan karena menolak proyek jahat ini dan dalam pengadilan saya terbukti sama sekali tidak bersalah,” kata M. Ali Tafrihan.

Ridwan Bakar dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, pemerintah Jepang harus membatalkan investasi mereka dalam pembangunan PLTU Batang, karena investasi mereka telah terbukti menimbulkan banyak permasalahan di tengah masyarakat, mulai dari pelanggaran HAM, penggusurah lahan, dan kriminalisasi terhadap warga. “Investasi Jepang untuk  PLTU Batang berpotensi akan memiskinkan warga sekitar,  pemerintah Jepang tidak punya pilihan lain, selain hengkang dari proyek jahat ini,” tegas Ridwan Bakar..

Selain itu, Wahyu Nandang Herawan dari LBH Semarang menambahkan,  jika Pemerintah Indonesia tuli terhadap suara masyarakatnya, dan buta terhadap penderitaan warganya, maka Pemerintah Jepang yang harus lebih bijak dalam mengambil keputusan. “Bersikeras melanjutkan rencana investasi pada  proyek jahat ini berarti menutup mata dan telinga terhadap suara masyarakat yang mempertahankan mata pencaharian dan penghidupan mereka,” kata Wahyu Nandang Herawan, Aktivis LBH Semarang.

Arif Fiyanto dari Greenpeace Indonesia juga menambahkan,, Hatta Rajasa sebagai salah satu kandidat presiden di Pemilu 2014, harus mau mendengarkan aspirasi warganya, bersikeras melanjutkan rencana pembangunan PLTU Batang ditengah besarnya penolakan warga berarti tidak peduli terhadap suara rakyat. “Rakyat tentu tidak akan memilih kandidat presiden yang tidak peduli terhadap nasib mereka,” tambah Arif Fiyanto, dari Greenpeace Indonesia.
 

 

Rabu, 17 Agustus 2011

Info buat para penikmat Teather dan Wayang

Info buat para penikmat Teather dan Wayang. Ayo saksikan bersama acara ini.



Gratis Pertunjukan musik teater dan tari 'Histoire Du Soldat'   
19 Agustus 2011 pukul 20.00 (1st show)   
20 Agustus 2011 pukul 20.00 ( 2nd show)
  dengan pertunjukan wayang 'Si Bulbul' oleh Slamet Gundono
di Erasmus Huis Jakarta

Kamis, 04 Agustus 2011

Reformasi Kejaksaan dan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu


Reformasi Kejaksaan dan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Oleh Tommy Apriando*

Sudah 13 tahun reformasi berlalu dan akan terus bergulir. Salah satu tuntutan orde reformasi adalah pembaruan reformasi hukum, salah satunya institusi Kejaksaan. Namun, setelah 13 tahun berlalu, apakah Kejaksaan telah mereformasi diri?

Hari-hari ini publik kita begitu rendah tingkat kepercayaannya (public distrust) pada institusi hukum, tak terkecuali kejaksaan karena tak mampu menjalankan imperatif hukum secara serius dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip moral keadilan. Tengoklah belakangan ini hukum tak memihak pada keadilan. Bahkan lebih banyak menyisakan duka dan kekecewaan publik tatkala melihat proses jalannya prosedur hukum. Ratusan bahkan ribuan kasus kejahatan terutama korupsi yang melibatkan kekuasaan politik dan uang dilepas begitu saja (SP-3). Tapi terhadap kasus kejahatan yang menimpa rakyat jelata dan miskin relasi uang dan kekuasaan justru diburu untuk dilibat dengan baju hukum. Sedangkan beberapa kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang belum tuntas dan mandeg di Kejaksaan Agung adalah kasus Trisakti dan Semanggi I dan II, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998, dan kasus kerusuhan Mei 1998. Serta, kasus Talangsari dan kasus Wamena, Papua.

Bagaimanapun kinerja institusi kejaksaan belakangan ini benar-benar sedang diperhadapkan dengan persoalan profesionalitas. Banyak sudah fakta yang bisa dijadikan bukti konkret bahwa kinerja kejaksaan memang sedang mengalami kemunduran. Berangkat dari persoalan itulah, kemudian publik mencoba turut berpartisipasi dalam menata dan membangun kembali lembaga kejaksaan yang berwibawa dan bermartabat. Tergerusnya simpati dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya korps Adhyaksa, selama ini tidak dapat dimungkiri sebagai buah dari kegagalan Jaksa Agung dalam mereformasi kultur dan watak para jaksa yang masih berkutat pada pola lama. Sistem penanganan perkara yang selama ini masih lebih menonjolkan semangat korps yang berlebihan telah berhasil menggiring wajah hukum negeri ini menjadi amburadul dan karut-marut.

Teramat sulit juga untuk dibantah bahwa proses hukum yang sering tidak independen, tebang pilih, dan mengabaikan rambu-rambu kepatutan tidak dapat dilepaskan dari kegagalan pimpinan kejaksaan dalam menanamkan prinsip independensi dan profesionalitas terhadap para personelnya. Sebagai dampak turunannya, bermunculanlah berbagai persoalan hukum yang tidak jarang membuat miris nurani publik. Tradisi ini pun kemudian mengakar dan membudaya. Kendati publik melontarkan berbagai kritik tajam, karena karakter yang sudah mendarah daging,  kepekaan terhadap tuntutan publik pun menjadi hilang. Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Inilah tradisi yang kerap dipertontonkan oleh lembaga penegak hukum bangsa ini.


Upaya Reformasi Kejaksaan
Dalam melakukan reformasi Institusi Kejaksaan tidaklah mudah, perlu komitmen yang tinggi. Jaksa Agung harus melakukan reformasi menyeluruh dan total pada tubuh  institusi Kejaksaan Agung. Reformasi ini dapat dimulai dengan  melakukan audit kinerja, performa dan kekayaan seluruh staf pada  institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung juga harus membuat struktur kejaksaan yang berbasis kinerja, membuat penjejangan karir dengan model open system dan membangun proses rekruitmen jaksa yang transparan dan akuntabel. Jaksa Agung harus berani mengambil tindakan yang tegas dan keras terhadap seluruh staf institusi Kejaksaan yang melakukan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, tidak akuntabel, dan tidak memiliki kapasitas yang baik untuk menjadi staf Kejaksaan.

Program Reformasi Kejaksaan sudah dicanangkan Kejaksaan sejak 2005 silam. Dua tahun setelah program itu dicanangkan, terbit enam Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang merngatur tentang rekrutmen calon jaksa dan calon pegawai, pembinaan karir, standar minimum profesi jaksa, kode perilaku jaksa, penyelenggaraan diklat dan penyelenggaraan pengawasan. Namun implementasi program reformasi birokrasi tak berjalan sebagaimana mestinya. Terungkapnya kasus jaksa Cirus Sinaga dan kasus-kasus lain penyimpangan kewenangan lainnya menunjukkan reformasi birokrasi belum sepenuhnya berhasil.

Berbagai upaya harus dilakukan oleh Jaksa Agung untuk segera menangani kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara serius dan bertanggungjawab tanpa penundaan, terlebih melakukan penghentian ataupun deponering terhadap kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang berat. Sebab tanpa perubahan kinerja yang terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, reformasi institusi dapat jatuh sebagai politik pencitraan semata, dan Kejaksaan Agung justru kembali berpotensi melanggar keadilan korban karena pengabaian penanganan perkara justru menjadi satu bentuk penundaan keadilan bagi korban.

Hal penting lain yeng menjadi pekerjaan rumah adalah, kejaksaan tidak boleh melupakan berbagai kasus lain yang butuh penyelesaian cepat dan sistematis. Tiga prioritas yang juga mesti menjadi fokus kerja kejaksaan adalah: pembalakan liar, narkoba, dan pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam ketiga wilayah kerja tersebut setidaknya kejaksaan dapat memastikan segera kasus-kasus besar yang terjaring. Khusus terkait kasus pelanggaran HAM berat, harus dipastikan terlebih dulu apakah kasus-kasus tersebut bisa diproses penyidikan dan penuntutannya ataukah tidak. Yang juga penting adalah penuntutan yang maksimal terhadap kasus-kasus besar tersebut dan diupayakan seoptimal mungkin bisa berhasil. Karena, lepasnya kasus-kasus besar di kejaksaan adalah juga karena lemah dan minimalnya penuntutan yang dilakukan kejaksaan. Terakhir, membentuk tim ad hoc di semua level dan kasus-kasus besar tersebut.

Dengan melihat kerja kejaksaan yang berat dan cakupannya yang luas, kualifikasi untuk jaksa agung pun patut menjadi pertimbangan. Seorang jaksa agung di masa genting seperti sekarang mensyaratkan figur yang memiliki kemampuan leadership, bersih, punya visi dan integritas yang tinggi, tegas dan berani bahkan seandainya harus menjadi martir dalam menjalankan tugasnya, bukan bagian dari masa lalu, memiliki keterampilan teknis hukum yang bagus dan memadai (setidaknya memiliki pengalaman) serta punya track record (rekam jejak) dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia. Satu hal yang tak kurang urgensinya: Keberanian mengundurkan diri tanpa diminta jika terbukti gagal. Namun dalam pelaksaaan itu semua, kita kembalikan kepada institusi yang seharusnya agung tersebut.


Rabu, 13 April 2011

RUU Intelijen Negara dan Ancaman Kebebasan Sipil


RUU Intelijen Negara dan Ancaman Kebebasan Sipil

Oleh Tommy Apriando

Sejak keruntuhan penguasa rezim Orde Baru yang pernah mereka dukung secara all out (penuh), Intelijen Indonesia menjadi seperti anak ayam yang kehilangan induknya. Intelijen kehilangan pegangan sehingga terlihat seakan tidak bisa berdiri kokoh. Hal ini bisa dimengerti karena rezim Orde Baru merupakan klien utama dari intelijen. Pada saat itu terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara intelijen dengan pemerintah Orde Baru, yaitu suatu komitmen untuk saling mengamankan posisi masing-masing. Semua pasti masih ingat kerusuhan tahun 1998 lalu, pembakaran, penjarahan dan pemerkosaan terhadap warga keturunan merupakan peristiwa mengerikan sepanjang sejarah bangsa.Fakta-fakta ini mendorong masyarakat menolehkan perhatiannya kepada kinerja intelijen kita.

Teror “bom buku” satu bulan terakhir terus terjadi. Namun intelijen tidak juga dengan cepat dan tanggap menemukan dalang dan pelaku teror bom tersebut. Hal ini membuat masyarakat masih akan terus mendapatkan ancaman teror di Indonesia. Itu artinya kinerja dunia intelijen masih dipertanyakan. Selain sorotan dalam aspek hasil, kinerja intelijen juga mendapatkan sorotan terutama dalam empat hal. Pertama, dalam kaitan dengan struktur organisasi dan kordinasi dari lembaga ini. Kedua, berkaitan dengan profesionalisme dalam melakukan deteksi dini. Ketiga, berkaitan dengan jaminan kinerja lembaga ini terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Keempat, berkaitan aspek pengawasan terhadap lembaga ini. Selain keempat faktor itu lembaga intelijen juga masih diragukan apakah telah benar-benar bebas dari karakteristik intelijen pemerintah otoriter yang sarat dengan interest politik, bukan sebagai mata dan telinga pengambil kebijakan untuk melindungi rakyat. Hal ini di karenakan fungsi intelejen saat ini hanya sebagai alat politik penguasa bukan sebagai klien warga negara.

Kewenangan tambahan bagi Intelijen

Selasa, 22 Maret 2011. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR RI dengan Badan Intelijen Negara, parlemen bersama pemerintah berencana mengesahkan draft RUU Intelijen Negara menjadi Undang-Undang Intelijen pada 2011. Munculnya RUU  tentang Intelijen Negara sebagai langkah antisipasi pemerintah menghadapi masalah keamanan negara, termasuk terorisme.  Namun demikian, pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Intelijen itu sudah semestinya menjadi bagian yang tidak terpisah dari reformasi intelijen. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip dasar penting dalam kehidupan kenegaraan yang demokratik sudah sepatutnya menjadi bagian yang berkesesuaian di dalam Undang-Undang Intelijen.

Namun dalam draft RUU Intelijen Negara yang sedang dibahas parlemen belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara demokratik dan justru menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokratik itu sendiri,   Hal ini sudah tentu karena yang akan menjadi objek adalah masyarakat sipil. Apabila penerapannya salah maka akan mengembalikan suasana bangsa yang sedang membangun demokratisasi kembali ke rezim Orde baru. Dalam RUU Intelijen Negara terdapat beberapa hal yang sangat mendasarkan menyangkut hak-hak dasar warga  negara, yang sangat mungkin akan terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Karena, di dalam RUU Intelijen Negara, pemerintah dan parlemen mengajukan usulan untuk memberikan kewenangan kepada aparat intelijen mempunyai kewenangan melakukan penyadapan serta penangkapan selama 7 x 24 jam. Ketentuan ini tidak relevan dengan tugas intelijen. Lembaga intelijen bukanlah bagian dari aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa sehingga adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan penangkapan. Karena hal ini dapat mengancam kebebasan sipil, merusak prinsip negara hukum dan demokrasi dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia serta rentan akan penyelahgunaan 
 wewenang.

Mengedepankan Prisip HAM dalam RUU Intelijen Negara

Sebuah negara demokratik idealnya memiliki beberapa lembaga intelijen yang diberi kewenangan dan ruang gerak yang berbeda untuk mencegah muncul lembaga intelijen dengan kewenangan terlalu luas.  Selain itu sepak terjang aparat inteljen selaian harus mampu memberikan analisis terhadapa intensitas ancaman kemanan dan kriminal, harus juga selalu mempertimbangkan parameter-parameter HAM sebagi nilai universal. Jika tidak, maka kinerja intelijen selain akan mengundang kecaman internasional, aparat intelijen nantinnya akan menjadi bulan-bulanan gerakan Hak Asasi Manusia internasional. Pengaturan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 jo Pasal 39 RUU Intelijen masih menimbulkan multitafsir dan bersifat karet. Pengaturan yang karet dan multitafsir ini mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.  Hal penting lainnya yang harus di pertimbangka dalam RUU Intelijen Negara yaitu pemberian kewenangan menangkap kepada intelijen. Kewenangan ini dapat mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system. Pemberian kewenangan itu sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia. Penting untuk diingat bahwa badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa sehingga adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan menangkap itu. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
           
Untuk itu operasi inteljen harus didasarkan kepada standar-standar Internasional agar operasi intelijen terhindar dari tudingan pelanggaran HAM. Council of Europe mengadopsi sedikitnya enam prinsip yang harus dipenuhi pemerintah ketika wewenang khusus lembaga intelijen diterapkan, khususnya dalam konteks upaya kontra terorisme. Pertama, segala upaya kontra terorisme negara harus menghormati HAM dan suprermasi hukum serta menghindari segala bentuk tindakan diskriminatif atau rasis. Kedua, segala tindakan kontra terorisme harus didasarkan pada hukum dan suatu tindakan yang membatasi pemenuhan HAM harus didefinisikan sejelas mungkin dan proporsional dengan tujuan yang akan dicapai. Ketiga, penggunaan metode penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan tidak boleh dilakukan dalam situasi apa pun, khususnya ketika penangkapan, interogasi, maupun penahanan seorang tersangka atau tertuduh teroris. Keempat, tindakan pengumpulan informasi dalam konteks upaya kontra terorisme hanya dapat melanggar ruang pribadi individual hanya bila tindakan itu sudah diatur oleh hukum dalam negeri, proporsional dengan maksud yang dituju dari tindakan tersebut, dan dapat diawasi oleh lembaga eksternal independen. Kelima, segala tindakan kontra terorisme harus direncanakan dan dikendalikan oleh pihak yang berwenang untuk menghindari penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Penggunaan senjata oleh pihak yang berwenang harus dilakukan dengan batasan yang ketat dan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai. Keenam, dalam kondisi apa pun negara tidak diperkenankan melakukan pelanggaran terhadap hak untuk hidup, larangan melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, prinsip legalitas pernyataan dan tindakan, dan larangan pemberlakukan efek retrospektif hukum pidana.


Tulisan ini di muat di koran Jurnal Nasional, Rabu, 13 April 2011